PD Pasar Pakuan Jaya Terapkan Layanan Perizinan 14 Hari Kerja | PERUMDA PASAR PAKUAN JAYA
54 | 56 22 Januari 2016 | Dilihat: 1609 Kali | Cetak

PD Pasar Pakuan Jaya Terapkan Layanan Perizinan 14 Hari Kerja


PD Pasar Pakuan Jaya Terapkan Layanan Perizinan 14 Hari Kerja

Bogor – PD Pasar Pakuan Jaya mulai menerapkan balance scorecard pada tahun 2016. Penerapan balance score card ini menggunakan Key Performance Indicator (KPI) untuk mengukur kinerja setiap pegawai, salah satunya adalah bagian perizinan. KPI bagian perizinan yang menangani Pembuatan Buku Hak Pemakaian Tempat Berdagang (BHPTB) dan Kartu Izin Pemakaian Tempat Berdagang (KIPTB) adalah menyelesaikan tugasnya dalam kurun waktu maksimal 14 hari kerja. 

Direktur Umum PD PPJ, Deni Harumantaka mengatakan bahwa penerapan KPI ini untuk meningkatkan etos kerja dan pelayanan pegawai, termasuk pelayanan pembuatan BHPTB dan KIPTB. "Pembuatan BHPTB dan KIPTB harus selesai dalam waktu 14 hari kerja, untuk teknis nya itu bisa dibicarakan dengan unit terkait" kata Deni.

Pegawai bagian perizinan Dhita Asrimandiri menyampaikan bagian hukum sudah sepakat untuk membagi hari dengan unit agar pembuatan BHPTB dan KIPTB bisa selesai dengan waktu yang telah ditentukan yaitu 14 hari kerja. Pembagian waktu tersebut adalah 4 hari kerja dalam pengumpulan berkas dari pedagang ke unit sampai diserahkannya ke bagian perizinan dikantor pusat dan 10 hari kerja dilanjutkan oleh bagian perizinan dari pembuatan kartu sampai dengan selesainya paraf koordinasi serta tanda tangan dari ketiga direksi hingga dikembalikannya ke unit masing masing.

"Kami berharap dengan pembagian 4 hari unit dan 10 hari pusat ini, pembuatan BHPTB dan KIPTB akan lebih cepat dan terkoordinir dengan baik." kata Dhita.

Wanita yang sedang melanjutkan studi di Universitas Djuanda itupun menambahkan bahwa pada bulan Januari ini sudah dicetak 45 BHPTB dan 45 KIPTB untuk Pasar Kebon Kembang, 28 KIPTB untuk Pasar Sukasari, 2 BHPTB dan 2 KIPTB  untuk Pasar Gunung Batu, serta Pasar Baru Bogor dengan 4 KIPTB. "Semuanya di kerjakan dalam waktu kurang dari 10 hari." tandasnya.

Dhita juga menghimbau kepada pegawai di Unit Pasar agar mengumpulkan berkas persyaratan dengan lengkap. Hal tersebut untuk mempercepat proses pembuatan BHPTB dan KIPTB dan menghindari kejadian tidak diprosesnya dokumen pengajuan karena belum lengkap. Menurutnya, salah satu yang sering terlalaikan adalah foto pedagang yang masih hitam putih atau foto selfie, padahal seharusnya pas foto.

Hal senada juga di sampaikan oleh Vera Staf di Unit Pasar Baru bogor, bahwa pelayanan pembuatan BHPTB dan KIPTB sudah lebih baik dan lebih cepat dari sebelumnya. “Alhamdulillah pembuatan BHPTB dan KIPTB sudah lebih cepat, sehingga pedagang pun puas” ujar Vera.

 

(gft/hid)

 


Author: administrator


Tags:

Bagikan



untuk memberikan komentar silahkan login terlebih dahulu.
{Tidak Ada Komentar}