www.pasarpakuanjaya.co.id Bogor – Sebagai komitmen upaya perlindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat, Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor bersama UPTD metrologi legal Kota Bogor melaksanakan peneraan timbangan di pasar - pasar yang ada di Kota Bogor. Kegiatan bertajuk pelayanan Tera/Tera ulang Alat ukur, takar, Timbang dan perlengkapannya (UTTP) ini dimulai sejak tanggal 15 Maret hingga 18 Maret 2021 Di Pasar Padasuka.
Kegiatan ini bertujuan agar tercipta tertib ukur dan pemberian tanda sah dengan melindungi hak – hak konsumen dalam memanfaatkan produk yang di hasilkan para pedagang yang sehat dengan terpenuhinya persyaratan yang telah diatur berdasarkan UU Metrologi legal, juga agar konsumen merasa dilindungi oleh Hukum dan menjadikan konsumen mandiri, serta menciptakan pasar tertib ukur di Kota Bogor. Patut diakui, dengan adanya pelaksanaan tera dan tera ulang memberikan rasa takut kepada pihak penjual yang melakukan kegiatannya dengan menggunakan alat-alat UTTP
Tujuan dengan diadakannya pelayanan Tera/Tera Ulang UTTP di Pasar Padasuka agar para pedagang yang menggunakan UTTP memiliki pengetahuan dan kesadaran pentingnya menggunakan UTTP secara baik dan benar, termasuk kesadaran untuk melakukan tera/tera ulang timbangan yang digunakan untuk kegiatan jual/beli melalui kegiatan tera dan tera ulang secara rutin.
Kepala Sub Bagian Pemberdayaan Pedagang Perumda PPJ, Budhi Purnawijaya menjelaskan bahwa Tera itu sendiri adalah tanda uji pada alat ukur, sementara Tera Ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang di pakai dalam perdagangan, sehingga dapat memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar, dan alat timbang.
Dirinya menyebutkan kegiatan tera ulang ini pastinya menyangkut kepentingan penjual maupun pembeli supaya penjual dan pembeli sama - sama tidak merasa di untungkan maupun di rugikan karena timbangan. “Alhamdulillah, partisipasi pedagang dalam menera ulang alat timbang direspon baik melihat antusias mereka dalam mengantarkan alat timbangannya cukup banyak hari ini,” ujarnya.
Iwan Arif Budiman, Kepala Sub Bagian Humas Perumda PPJ menambahkan walaupun Pasar Padasuka termasuk pasar kecil tetap saja peneraan terbagi menjadi dua, timbangan manual serta timbangan elektronik. Layanan tera dan tera ulang dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha, sehingga tujuan dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni memberikan kepuasan kepada pembeli dapat tercapai.
(gft)
Author: Admin
Bagikan