Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor didirikan di Kota Bogor pada tanggal 7 Juli 2009, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 tahun 2009 yang diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) berdasarkan Perda Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor. Pelaksanaan Tata Kerja Organisasi Perumda PPJ diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 125 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor.
Dengan digulirkannya kebijakan otonomi daerah, Kota Bogor pun dituntut untuk mandiri terutama dalam hal pengelolaan keuangan melalui pengotimalan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mengingat salah satu sumber PAD potensial Kota Bogor yang dimiliki adalah sektor perdagangan & jasa maka langkah-langkah strategis untuk mendongkrak PAD dari sektor tersebut mutlak diperlukan.
Diantaranya berupa pemantapan kebijakan sektor perdagangan & jasa melalui perbaikan sarana infrastruktur dan suprastruktur perekonomian yang selama ini berada di Kota Bogor. Sarana penunjang PAD yang sangat signifikan pada sektor perdagangan & jasa tidak ada lain adalah “PASAR RAKYAT”.
Keberadaan Perumda PPJ dituntut untuk mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dan berupaya berdikari di dalam pembiayaan pembangunan.
Perusahaan Daerah diharapkan dapat berperan dalam mendorong pertumbuhan Perekonomian Daerah (agent of development); merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dapat berperan dalam pembangunan nasional tanpa meninggalkan fungsi sosialnya terlebih lagi dalam upaya mewujudkan citra Bogor sebagai Kota Jasa yang nyaman
Pasar yang dikelola oleh Perumda Pasar Pakuan jaya Kota Bogor pada tahun 2021 adalah:
- Pasar Baru Bogor
- Pasar Kebon Kembang Blok A, B, E, F dan G
- Pasar Gunung Batu
- Pasar Merdeka
- Pasar Devries
- Pasar Taman Kencana
- Pasar Sukasari
- Pasar Padasuka
- Pasar Warung Jambu
- Pasar Pamoyanan
- Pasar Tanah baru
- Plaza Bogor