www.pasarpakuanjaya.co.id Bogor- Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Pasar Teknik Umum Kemang kini telah dikelola Pemkot Bogor dengan pelaksana Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor.
Langkah gugatan hukum PT Galvindo Ampuh kepada Pemkot Bogor menemui jalan buntu, setelah gugatan Perdata kandas di Mahkamah Agung dan kini kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Setelah beberapa kali ganti pengacara, PT Galvindo Ampuh melakukan gugatan dengan Objek Sengketa Surat Wakil Walikota Bogor Nomor511/2508-Hukham Tanggal 7 Mei 2021 Perihal Pemberitahuan Pengelolaan Pasar Teknik Umum dengan Perkara Nomor : 80/G/2021/PTUN.BDG Pada Tanggal 13 Juli 2021 telah diputus PTUN tanggal 24 November 2021 lalu dengan Amar Putusan pokok sengketa gugatan PT Galvindo Ampuh kepada Pemkot Bogor tidak diterima atau ditolak.
Dalam putusan tersebut diantaranya PT Galvindo Ampuh dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan yang berhak melakukan pengelolaan pasar adalah Pemkot Bogor dengan pelaksana Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, serta memerintahkan PT Galvindo Ampuh untuk angkat kaki atau meninggalkan pengelolaan Pasar Teknik Umum.
Sementara itu Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir mengatakan pihaknya melalui Tim Terpadu yang dipimpin Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim telah melaksanakan pengelolaan pasar dan bersama Tim Terpadu TNI/Polri terus menjaga Kondusifitas dan Ketertiban pasar, dengan mengakomodir pekerja Eksisting sehingga pedagang dapat dengan tenang berjualan.
“Ya, Pasar Induk Kemang juga menjadi Barometer Stabilitasi harga dan ketersediaan bahan pokok di Bogor dengan harga yang terjangkau dikelola oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor sebagai satu-satunya BUMD yang menjalankan fungsi pengelolaan pasar milik Pemkot Bogor" ucap Muzakkir.
(FA)
Author: Admin
Bagikan